Polisi telah menangkap enam anggota ormas GRIB Jaya terkait aksi pembakaran mobil dan penganiayaan anggota Polres Metro Depok. Aksi pembakaran mobil itu diotaki oleh pria berinisial TS selaku Ketua GRIB Jaya Harjamukti.

Para pelaku ditangkap di beberapa lokasi terpisah pada Sabtu (19/4/2025) hingga Senin (21/4). Penangkapan dilakukan oleh jajaran Tim Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Dari foto yang diterima detikcom, Rabu (23/4), terlihat TS selaku pelaku utama di balik pembakaran mobil polisi di Depok telah berada di ruang polisi. Dia tampak mengenakan kemeja warna putih.

Total enam tersangka ini masing-masing berinisial RS, GR alias AR, ASR, LA, LS, dan TS. Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra menjelaskan enam tersangka ini diduga melakukan penganiayaan dan perusakan saat anggota Satreskrim Polres Metro Depok sedang menjalankan tugas.

"Diduga pada saat itu melakukan, mulai melawan petugas kemudian melakukan penganiayaan, termasuk perusakan sampai dengan pembakaran terhadap kendaraan yang dimiliki oleh petugas Satreskrim Polres Depok," kata Wira.

Tersangka TS diketahui berperan dalam menghasut warga dan anggota ormas GRIB Jaya. Hasutan itu dilakukan sebagai bentuk perlawanannya ketika akan ditangkap polisi.

TS menghasut warga dan anggotanya untuk membakar mobil anggota dan melawan petugas. Tindakan dari TS itu membuat penangkapannya diwarnai dengan kericuhan.

Polisi juga mengungkap peran dari tersangka GR selaku Satgas GRIB ranting Harjamukti.

Dia berperan membakar mobil Xenia milik petugas.

Tersangka ASR dan LA berperan dalam melawan petugas bernama Aipda Ariek hingga menghasut warga dan anggota GRIB Jaya untuk membakar mobil anggota Polres Metro Depok.

Sementara dua tersangka lainnya, yaitu RS berperan menutup portal untuk menghalangi petugas yang sedang membawa tersangka berinisial TS dan memukul anggota, Aipda Ariek. Lalu, tersangka LS berperan dalam merusak mobil anggota Polres Metro Depok.

Polisi menjerat para tersangka dengan sangkaan melakukan paksaan atau perlawanan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu. Para tersangka juga diduga melakukan pengeroyokan dan penganiayaan serta penghasutan.

"Dari proses yang kami laksanakan terhadap para tersangka, kami jerat dengan Pasal 214 KUHP dengan ancaman hukuman selama 12 tahun.

Kemudian, Pasal 170 dengan ancaman 9 tahun. Pasal 351 dengan ancaman hukuman selama 5 tahun. Pasal 160 dengan ancaman hukuman selama 6 tahun," ujar Wira.

Peristiwa perusakan dan pembakaran mobil itu terjadi pada Jumat (18/4), sekitar pukul 02.30 WIB. Anggota Polres Metro Depok itu dihadang saat akan meninggalkan lokasi setelah meringkus tersangka TS di Harjamukti, Cimanggis, Depok.

Kemudian, Pasal 170 dengan ancaman 9 tahun. Pasal 351 dengan ancaman hukuman selama 5 tahun. Pasal 160 dengan ancaman hukuman selama 6 tahun," ujar Wira.

Peristiwa perusakan dan pembakaran mobil itu terjadi pada Jumat (18/4), sekitar pukul 02.30 WIB. Anggota Polres Metro Depok itu dihadang saat akan meninggalkan lokasi setelah meringkus tersangka TS di Harjamukti, Cimanggis, Depok.

Baca Lebih Lanjut
Tampang 4 Buron Anggota GRIB yang Bakar Mobil dan Aniaya Polisi di Depok
Detik
Potret 5 Pelaku Pembakaran Mobil Polisi di Depok
Detik
Mobil Polres Depok Dibakar Saat Tangkap Ketua Ormas GRIB Jaya Harjamukti
Detik
Penampakan Pelaku Pembakaran Mobil Polisi di Depok Berbaju Tahanan
Detik
Tampang TS Anak Buah Hercules Otak Utama Penyerangan hingga Pembakaran Mobil Polisi di Depok
Redaksi
Polda Metro Kejar 4 DPO Anggota GRIB Jaya yang Bakar Mobil Polisi di Depok
Detik
Ketua GRIB Harjamukti Ditangkap Paksa Polres Depok karena Tak Kooperatif
Detik
Anggota GRIB Jaya Bakar Mobil-Aniaya Polisi di Depok Dijerat Pasal Berlapis
Detik
Ormas Depok Aniaya Polisi-Bakar Mobil Gegara Tak Terima Ketua Diringkus
Detik
Awal Mula Kasus Pembakaran Mobil Polisi di Depok
KumparanNEWS