Polda Metro Jaya masih mengusut kasus pembakaran mobil Satreskrim Polres Metro Depok oleh Ormas GRIB Jaya Harjamukti. Saat ini, pihak Polda Metro Jaya masih melakukan pengejaran terhadap empat tersangka yang berstatus DPO.

"(Untuk 4 DPO) masih dalam pengejaran, akan terus dicari," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (23/4/2025).

Wira juga menegaskan bahwa berdasarkan bukti yang diperoleh, empat tersangka yang masih buronan ini merupakan anggota dari Ormas GRIB Jaya Kelurahan Harjamukti, Kota Depok, Jawa Barat.

"Ya itu kan (bantahan pihak GRIB Jaya bahwa 4 DPO bukan anggota) pengakuan mereka, tapi secara ini kan (bukti) ada. Ya itu (bantahan) pengakuan mereka," tutur Wira.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan 4 orang dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus mobil anggota Satreskrim Polres Metro Depok yang dibakar. Polisi mengungkap ciri-ciri para buronan.

Dalam kasus ini polisi telah menetapkan enam orang anggota GRIB Jaya Harjamukti sebagai tersangka. Di mana salah satunya merupakan Ketua ormas GRIB Jaya Harjamukti, berinisial TS.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra dalam konferensi pers, Senin (21/4/2025), menyampaikan para buronan ini berinisial RS, VS alias T, THS, dan MS. Polisi mengultimatum para tersangka untuk menyerahkan diri.

Berdasarkan foto yang ditampilkan, untuk tersangka RS memiliki kulit sawo matang dengan rambut pendek. Sementara VS alias T memiliki rambut sedikit lebih panjang dengan warna kulit yang juga sawo matang.

Kemudian untuk tersangka THS mempunyai warna kulit agak hitam. Lalu tersangka MS memiliki ciri yang berbeda yakni mempunyai kumis tebal dan terlihat sudah tua.

Kombes Wira menjelaskan 4 tersangka yang berstatus DPO ini memiliki peran masing-masing. 4 DPO ini turut serta dalam melakukan perusakan dan membakar mobil hingga menganiaya anggota Satreskrim Polres Metro Depok.

DPO tersangka RS memiliki peran menarik badan korban Briptu Z keluar dari mobil melalui jendela kaca yang telah dipecahkan. Kemudian tersangka THS memiliki peran menghasut warga.

"Kemudian Saudara MS, ini melawan petugas dan melakukan penganiayaan terhadap anggota Satreskrim Polres Metro Depok. Kemudian yang berikutnya lagi tersangka VS, ini berperan melempar hebel, melempar hebel ke arah punggung daripada korban Briptu Z yang mengakibatkan Z ini dirawat di rumah sakit," ungkap Wira.

Wira menyampaikan para DPO diberikan waktu segera menyerahkan diri. Jika para DPO tidak segera menyerahkan diri, Polisi terus melakukan pengejaran dan tindakan tegas.

"Kami berikan waktu 1 x 24 jam untuk menyerahkan diri dan apabila tidak, kami dari Subdit Jatanras Polda Metro Jaya tidak akan segan-segan untuk melakukan tindakan terhadap para daftar pencarian orang ini," ujar Wira.

"Selain yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka, tim penyidik juga masih terus melakukan pengembangan terhadap keterlibatan yang lain keterlibatan pelaku yang lain," imbuhnya.

Baca Lebih Lanjut
Tampang 4 Buron Anggota GRIB yang Bakar Mobil dan Aniaya Polisi di Depok
Detik
Anggota GRIB Jaya Bakar Mobil-Aniaya Polisi di Depok Dijerat Pasal Berlapis
Detik
Polda Metro Tetapkan 4 DPO Pembakar Mobil Polisi, Ultimatum Serahkan Diri
Detik
Polda Metro Tangkap 1 Lagi Pembakar Mobil Polisi di Depok, Ini Perannya
Detik
Ormas Gagah-gagahan Bakar Mobil Polisi di Depok Kini Berbaju Tahanan
Detik
Mobil Polres Depok Dibakar Saat Tangkap Ketua Ormas GRIB Jaya Harjamukti
Detik
Polda Metro: Polisi Dikeroyok hingga Terluka Saat Insiden Mobil Dibakar di Depok
Detik
Perintah Bakar Mobil Polisi Dikeluarkan Ketua Ormas di Depok saat Ditangkap
Detik
Ormas Depok Aniaya Polisi-Bakar Mobil Gegara Tak Terima Ketua Diringkus
Detik
Polisi Tangkap Satu Lagi Pembakar Mobil Polisi di Depok, 4 Orang Masih DPO
KumparanNEWS