TRIBUNJAKARTA.COM - Terkuak identitas dan juga sosok aktor utama kericuhan yang dilakukan oknum ormas di Depok kepada polisi.
Huru-hara terjadi saat Satreskrim Polres Depok hendak melakukan penangkapan terhadap pelaku TS di Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat, pada Jumat (18/4/2025) dini hari.
TS merupakan Tony Simanjuntak yang merupakan Ketua Ranting GRIB Harjamukti.
Ia diduga merupakan aktor utama pembakaran mobil polisi yang ada di wilayahnya.
Ternyata sosok TS bukan orang biasa di lingkungannya tersebut.
Hal ini terungkap setelah seorang Pembina GRIB Jaya Cimanggis Depok bernama Simamora angkat bicara.
Ia membenarkan bahwa sosok TS merupakan ketua ormas DPC Cimanggis, Depok, Jawa Barat dari Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu Jaya (GRIB).
"(TS) Warga kita yang adalah ketua, yang kita tuakan di sini," ujar Simamora, dikutip dari tvOneNews, Selasa (22/4/2025).
Sebagai informasi, GRIB Jaya merupakan satu di antara ormas terbesar di Indonesia hingga tersebar di sejumlah wilayah.
Adapun ketua umum ormas GRIB Jaya tersebut adalah Hercules Rosario de Marshall.
Di sis lain, peristiwa ini pecah saat penangkapan TS oleh polisi dan memicu aksi pengrusakan mobil polisi oleh oknum anggotanya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra menjelaskan, kejadian bermula saat Satreskrim Polres Depok hendak melakukan penangkapan terhadap pelaku TS.
Saat itu, polisi menuju TKP menggunakan empat buah unit kendaraan dari Mapolres Depok.
Anggota polisi menuju lokasi menggunakan mobil Avanza berisikan lima anggota, mobil Xenia berisikan tiga orang, Avanza warna silver berisikan lima orang, kemudian mobil Agya yang berisikan satu orang.
"Tim ini melaksanakan tugas dalam rangka untuk mengamankan tersangka jumlahnya adalah 14 orang," ucap Wira Satya Triputra dikutip dari Tribunnews, Selasa (22/4/2025).
Sekitar pukul 02.00 WIB, tim dari Satreskrim Polres Depok sudah tiba di lokasi untuk melakukan ataupun mengamankan tersangka TS.
Kemudian pukul 02.06 WIB, ada chat di grup Whatsapp ormas GRIB isinya 'dimohon semuanya, Pak Tony ditangkap'.
Lalu pesan masuk selanjutnya dari salah satu tersangka yang isinya agar melakukan atau menahan Gapura, artinya portal yang ada di kampung tempat TS.
Selanjutnya pada pukul 02.30 WIB, tersangka TS menutup portal tersebut.
"Portal ini adalah merupakan salah satu akses keluar daripada kampung tersebut kemudian pada saat empat mobil yang dikendarai oleh tim gabungan dari Satreskrim polres Depok akan berangkat kembali menuju ke kantor Mapolres Depok setibanya di gerbang tersebut maka terhalang oleh portal yang ditutup oleh saudara RS," tutur Wira.
Pada saat ditutup terjadi perkelahian, petugas berusaha membuka portal.
Sementara dari pihak simpatisan tersangka TS mencoba mempertahankan.
Akhirnya satu buah mobil jenis Avanza yang berisikan tiga orang personil Polres Depok yang didalamnya ada tersangka TS yang sudah diamankan berhasil lolos.
Sedangkan tiga mobil lainnya, mereka tidak bisa lolos karena mobil polisi dihalang-halangi oleh sepeda motor yang sudah dijatuhkan.
"Jadi mobil yang paling depan, sehingga tidak bisa bergerak lagi kemudian sekitar pukul 03.00 WIB, anggota Polres Metro Depok atas nama Briptu Z ditarik secara paksa dari dalam mobil dengan cara memecahkan kaca mobil," tambahnya.
Di situ Briptu Z dikeroyok oleh para pelaku yang identifikasi dengan inisial ASR.
Kemudian saat itu masa sudah banyak sehingga terjadi perusakan terhadap mobil polisi yang tertinggal.
"Jadi ada tiga mobil yang tertinggal dilakukan, dirusak oleh simpatisan serta terdengar suara atau seruan untuk 'bakar-bakar', yang dilakukan oleh saudari LA," tukasnya.
Sekitar pukul 03.20 WIB, simpatisan di dalam grup Whatsapp mengirim pesan suara ke grup WhatsApp yang intinya agar memerintahkan monitor semua anggota untuk ke depan.
'Monitor, semua anggota grup semuanya meluncur ke depan monitor, monitor', itu bahasa yang terkirim di pesan grup WhatsApp.
Pada pukul 04.00 WIB, tim gabungan Polres Depok berhasil sampai di Polres Depok dengan membawa tersangka TS.
Kemudian pukul 05.45 WIB, tersangka TS sempat melakukan panggilan video call kepada RS yang disaksikan oleh banyak orang simpatisan yang ada di lokasi.
Intinya bahwa tersangka TS memerintahkan membakar mobil yang tertinggal di dekat portal tersebut.
Sehingga pada pukul 06.20 Wib, berdasarkan hasil analisis terhadap rekaman video amatir yang dihimpun oleh tim, mobil Agya yang warna putih posisinya sudah terbalik dan sudah terbakar.
Sedangkan dua mobil polisi yang lain itu tidak dibakar.
Atas perbuatannya tersebut, polisi menahan enam tersangka di antaranya TS, RS, GR alias AR, ASR, LA, dan LS.
Masih ada empat tersangka DPO yang tengah dikejar yakni THS, MS, VS alias T, dan RS.
Sejumlah barang bukti yang diamankan yakni mobil polisi yang dibakar, korek gas, satu pucuk senjata api, satu BPKB dan STNK, batu yang digunakan untuk melempar korban, sejumlah handphone.
Para tersangka dijerat pasal berlapis Pasal 160 KUHP, Pasal 170 KUHP, Pasal 214 KUHP, Pasal 351 KUHP, Pasal 365 KUHP, dan Pasal 406 KUHP dengan ancaman sembilan tahun.
6 Anggota GRIB Tersangka, 4 Lain Buron
Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya mengungkap bahwa aksi kekerasan tersebut melibatkan enam anggota ormas, termasuk seorang wanita, dan empat orang lainnya kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Berikut peran 6 tersangka:
TS – Dalang utama, memerintahkan pembakaran
RS – Menutup portal, menghalangi petugas
GR alias AR – Membakar mobil polisi
ASR – Melawan petugas
LA (perempuan) – Menghasut warga
LS – Merusak mobil anggota polisi
4 tersangka DPO:
THS – Menghasut atau memprovokasi warga
MS – Memecahkan kaca mobil dan menarik anggota polisi dari mobil melalui jendela
VS alias T – Melempar hebel ke punggung anggota polisi hingga korban dirawat di rumah sakit
S - Melawan dan menganiaya anggota kepolisian.
Ancaman Hukuman Berat Menanti
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis: Pasal 160, 170, 214, 351, 365, dan 406 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara.
Barang bukti yang diamankan termasuk:
Mobil polisi yang dibakar
Senjata api
Korek gas
Batu dan handphone
Dokumen kendaraan
Penyidik memberi waktu 1x24 jam bagi para buronan untuk menyerahkan diri. Jika tidak, polisi menegaskan akan mengambil tindakan tegas.
(TribunJakarta)
Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya