BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Memasuki akhir Tahun Ajar 2004/2005, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Banjarmasin melarang satuan pendidikan tingkat PAUD, TK, SD dan SMP melaksananakan acara perpisahan di luar sekolah.
Diungkapkan Plt Kadisdik Kota Banjarmasin, Ryan Utama, larangan tersebut telah disampaikan melalui Surat Edaran (SE).
SE tersebut ujar Ryan hendaknya dapat dipatuhi oleh seluruh satuan pendidikan, di lingkup Pemko Banjarmasin.
"Dari kami Disdik sudah ada edaran ke seluruh sekolah, berkenaan larangan melaksanakan perpisahan di luar sekolah," katanya, Selasa (22/4/2025).
Berkaitan hal tersebut, Ryan juga mengingatkan kepada satuan pendidikan, untuk tidak mencari celah agar tetap bisa melaksanakan acara perpisahan di luar sekolah.
"Misalnya dengan mengemas acara perpisahan menjadi kegiatan lomba, kesenian atau lain sebagainya. Tetap tidak boleh," jelasnya.
Berkaitan hal tersebut, Ryan berencana akan melakukan pengawasan, terhadap setiap kegiatan sekolah pada momen akhir tahun ajaran.
"Karena sedikit banyak orangtua siswa pasti ada yang merasa terbebani, dengan iuaran perpisahan," ucapnya.
Untuk itu, Ryan mengimbau kepada para orangtua atau wali siswa, agar bisa melapor ke Disdik Banjarmasin apabila merasa janggal dalam permintaan iuran untuk acara perpisahan.
"Silakan sampaikan ke kami apabila ada hal-hal di luar kebiasaan atau dirasa janggal. Kami akan cek ke sekolah yang bersangkutan," jelasnya. (mel)