Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) mempertanyakan penetapan tersangka terhadap Direktur Pemberitaan Jak TV, Tian Bahtiar soal kasus perintangan penyidikan sejumlah perkara.

Apalagi jika dasarnya utamanya adalah aktivitas pemberitaan atau konten jurnalistik, khususnya yang dikategorikan sebagai "berita negatif" yang merintangi penyidikan yang sedang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Menyampaikan informasi yang bersifat kritis merupakan bagian dari kerja pers dan fungsi kontrol sosial yang dijamin oleh undangundang," kata Ketua IJTI, Herik Kurniawan dalam keterangan pers, Selasa (22/4/2025).

Menurutnya, Kejaksaan Agung seharusnya terlebih dahulu berkoordinasi dengan Dewan Pers jika dasar penetapan tersangka adalah produk pemberitaan.

Hal itu sesuai dengan UndangUndang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, penilaian atas suatu karya jurnalistik, termasuk potensi pelanggarannya, merupakan kewenangan Dewan Pers.

"IJTI mengkhawatirkan bahwa langkah ini dapat menjadi preseden berbahaya, yang bisa disalahgunakan oleh pihakpihak tertentu untuk menjerat jurnalis atau media yang bersikap kritis terhadap kekuasaan. Ini akan menciptakan iklim ketakutan dan menghambat kemerdekaan pers," ungkapnya.

Meski begitu, IJTI mendukung penyidik Kejagung upaya pemberantasan korupsi dengan penyidikan yang transparan.

"IJTI menegaskan dukungannya terhadap pengungkapan dugaan aliran dana suap dalam perkara ini sebagai bagian dari proses hukum pidana. Namun, jika penetapan tersangka terhadap insan pers sematamata karena pemberitaan yang dianggap 'menghalangi penyidikan', maka kami menilai perlu ada penjelasan dan klarifikasi lebih lanjut dari Kejaksaan, serta koordinasi yang semestinya dengan Dewan Pers," tuturnya.

Diketahui, advokat Marcella Santoso (MS), Junaidi Saibih (JS), dan Direktur Pemberitaan JakTV Tian Bahtiar (TB) ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan perintangan penyidikan maupun penuntutan atau obstruction of justice.

Kejaksaan Agung menyebut advokat Marcella Santoso dan Junaedi Saibih membiayai demonstrasi untuk menggagalkan penyidikan sejumlah kasus.

Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan lebih lanjut.

IJTI menyerukan agar proses ini tetap menghormati prinsipprinsip kebebasan pers, serta meminta semua pihak mengedepankan asas kehatihatian dan proporsionalitas dalam penegakan hukum terhadap media.

Direktur Jak TV dan 2 Pengacara Tersangka Perintangan Penyidikan PENETAPAN TERSANGKA Kejaksaan Agung menetapkan tiga orang tersangka kasus perintangan penyidikan kasus tata niaga komoditas timah dan importasi gula, Selasa (22/4/2025). Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni dua advokat Marcella Santoso dan Junaedi Saebih serta Direktur Pemberitaan JakTV Tian Bahtiar. (Fahmi Ramadhan/Tribunnews.com)

Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Pemberitaan Jak TV, Tian Bahtiar, bersama dua orang lain, advokat Marcella Santoso (MS) dan Junaidi Saibih (JS), sebagai tersangka dalam dugaan obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk 20152022, yang ditangani Kejagung.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa MS dan JS diduga membiayai sejumlah kegiatan seperti demonstrasi, seminar, podcast, dan talk show yang dinilai bertujuan memengaruhi proses hukum dalam perkara korupsi tata niaga timah dan importasi gula.

Kegiatankegiatan tersebut, menurut Kejagung, juga dipublikasikan melalui berbagai kanal media, termasuk platform digital milik Jak TV.

Dalam keterangannya, Kejagung menyebut bahwa narasi yang dimuat dalam kontenkonten tersebut dinilai berpotensi memengaruhi opini publik terhadap proses pembuktian hukum di persidangan.

"Tersangka JS membuat narasinarasi dan opiniopini positif bagi timnya, yaitu MS dan JS. Kemudian membuat metodologi perhitungan kerugian negara dalam penanganan perkara a quo yang dilakukan Kejaksaan adalah tidak benar dan menyesatkan," kata Qohar dalam konferensi pers, Selasa (22/4/2025).

Kontenkonten negatif tersebut, menurut Qohar, merupakan pesanan langsung dari Marcella dan Junaedi kepada Tian Bahtiar.

 

 

 

Baca Lebih Lanjut
Dewan Pers Turun Tangan, Periksa Dugaan Pelanggaran Etik Direktur Pemberitaan Jak TV Tian Bahtiar
Tribunnews
Direktur JAK TV Diorder Buat Berita Negatif soal Kejagung, Rp 487 Juta Masuk Kantong Pribadi
Tribunnews
Penjelasan Dewan Pers soal Etik Direktur JakTV yang Dijerat Kejagung
Detik
Direktur TV Swasta Buka Suara Usai Jadi Tersangka Perintangan Kasus Timah
Detik
Peran Direktur TV Swasta di Balik Konten Negatif Hancurkan Reputasi Kejagung
Tribunnews
Ini Jeratan Pasal Perintangan Penyidikan untuk Direktur JakTV dkk
Detik
Dewan Pers Buka Suara soal Direktur JakTV Dijerat Kejagung
Detik
Direktur JakTV Jadi Tersangka, Dewan Pers Ingatkan Jurnalis Tak Minta Duit dan Suap
Tribunnews
Kejagung Sebut Ada Permufakatan Jahat JakTV Buat Rekayasa Sosial: Giring Opini Publik
Tribunnews
Respons Direktur JakTV, Tian Bahtiar, Usai Jadi Tersangka Pemberitaan Negatif
KumparanNEWS