Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu mengatakan pihaknya akan memeriksa dugaan pelanggaran etik Direktur Pemberitaan Jak TV, Tian Bahtiar atas beritaberita yang dimuat, apakah memenuhi kaidah jurnalistik atau tidak.
Adapun, Tian Bahtiar telah ditetapkan tersangka kasus perintangan penyidikan atas kasuskasus yang ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Pertama, soal pemberitaannya apakah ada pelanggaran terhadap kode etik pasal 3, misalnya cover both sides atau tidak ada proses uji akurasi dan lainlain,” jelas Ninik di Kejagung, Selasa (22/4/2025).
Selain itu, kata Ninik, Dewan Pers juga akan mengecek soal dugaan pelanggaran etik atas perilaku Tian Bahtiar dalam menjalankan tugasnya sebagai jurnalis yang profesional.
“Yang kedua adalah menilai perilaku dari wartawan, apakah ada tindakantindakan yang melanggar kode etik sebagai wartawan, di dalam menjalankan tugasnya, dalam menjalankan profesionalisme kerjanya, karena pers itu memerlukan dua hal yang harus berjalan seiring,” kata Ninik.
Untuk itu, Dewan Pers akan mengumpulkan beritaberita yang dianggap Kejagung dibuat atas rekayasa atau permufakatan jahat.
Kemudian, beritaberita tersebut akan dinilai sesuai kode etik jurnalistik yang berlaku.
Selanjutnya, Dewan Pers akan meminta keterangan langsung dari para pihak.
“Beritaberita itulah yang nanti akan kami nilai apakah secara substansial atau secara prosedural itu menggunakan parameter kode etik jurnalistik atau bukan,” kata Ninik.
“Kami ingin memastikan terlebih dahulu. Jadi, dalam konteks pemeriksaan itu, bisa jadi nanti kami memanggil para pihak,” ujar Ninik.
Terkait penanganan kasus ini, Ninik mengatakan, Dewan Pers dan Kejagung akan menindaklanjuti sesuai dengan tugas, pokok, dan fungsi (tupoksi) masingmasing.
"Terkait dengan proses penanganan perkara yang tadi pagi banyak diberitakan oleh media, Dewan Pers tentu meminta kita masingmasing lembaga ya," kata Ninik.
Ninik mengatakan, pihaknya akan mendukung semua proses hukum yang berlaku dan tak akan ikut campur selagi ada bukti yang akurat.
"Kalau memang ada buktibukti yang cukup bahwa kasus tersebut terkait dengan tindak pidana, maka ini adalah kewenangan penuh dari Kejaksaan Agung untuk menindaklanjuti prosesnya," ungkap.
"Dewan Pers tentu tidak ingin menjadi lembaga yang cawecawe terhadap proses hukum," sambungnya.
Namun, Ninik menegaskan, pihaknya tetap akan menindaklanjuti kasus ini karena masuk dalam ranah etik jurnalistik.
"Tetapi terkait dengan pemberitaan untuk menilai apakah sebuah karya pemberitaan itu masuk kategori karya jurnalistik atau bukan, ini adalah kewenangan etik dan yang melakukan penilaian adalah Dewan Pers, sebagaimana yang ditunjuk di dalam Undangundang 40 tahun 1999," tuturnya.
Untuk itu, Ninik mengatakan telah bersepakat dengan Jaksa Agung akan bertindak sesuai tugas pokok dan fungsinya masingmasing.
"Untuk ini, maka saya selaku Ketua Dewan Pers dan juga Pak Jaksa Agung sepakat untuk saling menghormati proses yang sedang dijalankan dan masingmasing menjalankan tugasnya, sebagaimana mandat yang diberikan oleh Undangundang kepada kami," katanya.
Tian diduga kuat menjadi aktor intelektual di balik upaya sistematis untuk merusak citra Kejagung, atas pesanan dua advokat tersangka, yakni Marcella Santoso (MS) dan Junaedi Saibih (JS).
Kontenkonten yang menyebar di media sosial dan sejumlah media online tersebut diketahui berisi narasi menyesatkan mengenai penanganan perkara korupsi oleh Kejagung, khususnya dalam kasus korupsi PT Timah dan ekspor crude palm oil (CPO).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar mengatakan, Tian Bahtiar menjalankan aksinya dengan menyusun narasinarasi yang memutarbalikkan fakta.
Terutama terkait angka kerugian negara, yang disebutnya tidak benar dan menyesatkan.
Sebagai imbalan atas pembuatan konten tersebut, Tian Bahtiar menerima dana sebesar Rp478.500.000.
Uang tersebut dibayarkan langsung oleh Marcella Santoso dan Junaedi Saibih.
“Rp478.500.000 yang dibayarkan oleh Tersangka MS dan JS kepada TB,” kata Qohar dalam konferensi pers yang digelar di Kejaksaan Agung, Selasa.
Pihak Kejagung juga menegaskan bahwa tindakan Tian Bahtiar itu dilakukan secara pribadi, tanpa sepengetahuan pihak manajemen Jak TV.
Bahkan, tidak ada kontrak kerja sama resmi antara media tersebut dengan pihak advokat ataupun klien terkait.
"Jadi Jak TV ini mendapat uang itu secara pribadi. Bukan atas nama sebagai direktur ya Jak TV,” ucap Qohar.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyebut bahwa Tian Bahkan tidak hanya menyebarkan konten di media sosial saja.
Disebutkan bahwa dia juga terlibat dalam kegiatan lain yang bertujuan untuk membentuk opini negatif terhadap Kejaksaan Agung.
“Bertugas untuk membentuk opini publik,” ujar Harli.
Harli menjelaskan, strategi yang digunakan termasuk mendanai demonstrasi, menyelenggarakan seminar, mengarahkan program televisi, hingga membuat kontenkonten media sosial yang merugikan citra institusi penegak hukum tersebut.
Adapun, kontenkonten negatif itu dipublikasikan oleh Tian Bahtiar ke beberapa medium, baik itu media sosial maupun media online yang terafiliasi dengan Jak TV.
Namun, Tian Bahtiar sendiri membantah telah menitipkan berita ke media mana pun.
"Nggak ada, kita samasama satu profesi," ujar Tian Bahtiar saat digiring ke mobil tahanan di Kejagung.