Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima audiensi dari pihak Dewan Pers buntut pengungkapan kasus yang menjerat Direktur Pemberitaan JakTV, Tian Bahtiar sebagai tersangka.

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu mengatakan pihaknya menghormati segala proses hukum yang ada.

Dewan Pers dan Kejagung meyakini akan menindaklanjuti sesuai dengan tugas, pokok dan fungsi (tupoksi) masingmasing.

"Terkait dengan proses penanganan perkara yang tadi pagi banyak diberitakan oleh media, Dewan Pers tentu meminta kita masingmasing lembaga ya," kata Ninik dalam jumpa pers di kantor Kejagung, Jakarta, Selasa (22/4/2025).

Dia mengatakan pihaknya akan mendukung semua proses hukum yang berlaku dan tak akan ikut campur selagi ada bukti yang akurat.

"Kalau memang ada buktibukti yang cukup bahwa kasus tersebut terkait dengan tindak pidana, maka ini adalah kewenangan penuh dari Kejaksaan Agung untuk menindaklanjuti prosesnya," ungkap.

"Dewan Pers tentu tidak ingin menjadi lembaga yang cawecawe terhadap proses hukum," sambungnya.

Sementara itu, Dewan Pers akan menindaklanjutinya karena masuk dalam ranah etik jurnalistik.

"Tetapi terkait dengan pemberitaan untuk menilai apakah sebuah karya pemberitaan itu masuk kategori karya jurnalistik atau bukan, ini adalah kewenangan etik dan yang melakukan penilaian adalah Dewan Pers. Sebagaimana yang ditunjuk di dalam Undangundang 40 tahun 1999," tuturnya.

Untuk itu, Ninik mengatakan telah bersepakat dengan Jaksa Agung akan bertindak sesuai tugas pokok dan fungsinya masingmasing.

"Untuk ini maka saya selaku Ketua Dewan Pers dan juga Pak Jaksa Agung sepakat untuk saling menghormati proses yang sedang dijalankan dan masingmasing menjalankan tugasnya, sebagaimana mandat yang diberikan oleh Undangundang kepada kami," katanya.

Diketahui, advokat Marcella Santoso (MS), Junaidi Saibih (JS), dan Direktur Pemberitaan JakTV Tian Bahtiar (TB) ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan perintangan penyidikan maupun penuntutan atau obstruction of justice.

Kejaksaan Agung menyebut advokat Marcella Santoso dan Junaedi Saibih membiayai demonstrasi untuk menggagalkan penyidikan sejumlah kasus.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar mengatakan, upaya penggagalan tersebut diduga mereka lakukan dalam penyidikan kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk 20152022.

Tak hanya kasus itu, mereka juga disebut terlibat merintangi penyidikan perkara importasi gula yang menjerat eks Menteri Perdagangan Tom Lembong.

"Tersangka MS dan JS membiayai demonstrasidemonstrasi dalam upaya untuk menggagalkan penyidikan, penuntutan, dan pembuktian perkara a quo di persidangan," kata Qohar, dalam konferensi pers, Selasa (22/4/2025).

Kemudian, dia juga menyebut, Marcella dan Junaedi membiayai kegiatan seminarseminar, podcast, dan talk show mengenai kasuskasus tersebut di beberapa media online.

Kegiatankegiatan itu diduga untuk menarasikan secara negatif dalam pemberitaan untuk mempengaruhi pembuktian perkara di persidangan.

"Kemudian diliput oleh tersangka TB dan menyiarkannya melalui JakTV dan akunakun official JakTV, termasuk di media Tik Tok dan YouTube," jelasnya.

Kontenkonten negatif tersebut, menurut Qohar, merupakan pesanan langsung dari Marcella dan Junaedi kepada Tian Bahtiar.

"Tersangka JS membuat narasinarasi dan opiniopini positif bagi timnya, yaitu MS dan JS. Kemudian membuat metodologi perhitungan kerugian negara dalam penanganan perkara a quo yang dilakukan Kejaksaan adalah tidak benar dan menyesatkan," ucapnya.

Baca Lebih Lanjut
Dewan Pers Buka Suara soal Direktur JakTV Dijerat Kejagung
Detik
Direktur TV Swasta Buka Suara Usai Jadi Tersangka Perintangan Kasus Timah
Detik
Penjelasan Dewan Pers soal Etik Direktur JakTV yang Dijerat Kejagung
Detik
Direktur JAK TV Diorder Buat Berita Negatif soal Kejagung, Rp 487 Juta Masuk Kantong Pribadi
Tribunnews
Ini Jeratan Pasal Perintangan Penyidikan untuk Direktur JakTV dkk
Detik
Kejagung Tegaskan Penetapan Tersangka Direktur JakTV Bukan soal Pemberitaan tapi Dugaan OOJ
Tribunnews
Peran Direktur TV Swasta di Balik Konten Negatif Hancurkan Reputasi Kejagung
Tribunnews
Kini Tersangka, Ini Jejak Junaedi Saibih di Kasus Timah dan Impor Gula
Detik
Sosok Marcella Santoso, 2 Kali Jadi Tersangka di Kasus Suap dan Perintangan, Lulusan Doktor UI
Tribunnews
Peran Direktur JakTV Rintangi Kejagung Usut Kasus Timah dan Impor Gula
Detik