SURYA.co.id - Begini lah akhir nasib TS (inisial), ketua organisasi kemasyarakatan (ormas) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Ranting Harjamukti, Cimanggis, yang terlibat dalam pembakaran mobil polisi saat akan ditangkap di kampung Baru, Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat pada Jumat (18/4/2025). 

TS yang memberi perintah untuk membakar mobil polisi itu, tak hanya dijerat pidana, tapi juga sanksi organisasinya. 

Terbaru, GRIB Jaya memastikan sudah memecat TS sebagai Ketua Ranting GRIB Jaya Harjamukti.

"Pasti kami pecat (yang bersangkutan, karena sudah melanggar aturan organisasi juga kan)," kata Sekretaris DPC GRIB Jaya Kota Depok Mardi kepada wartawan, Selasa (22/4/2025).

Mardi mengatakan, tindakan TS sudah melanggar AD/ART dan peraturan organisasi GRIB Jaya serta mengabaikan penegakan hukum yang berlaku. 

Dia juga menegaskan GRIB Jaya tidak akan memberikan bantuan hukum kepada TS dan membekukan kepengurusan ranting Harjamukti. 

“Oleh sebab itu, kita dari DPC segera akan memberikan instruksi kepada PAC untuk membekukan ranting Harjamukti,” ujar Mardi.

Sebelumnya, polisi mengungkap TS sebagai dalang pembakaran tersebut. 

Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra mengungkapkan tersangka TS yang memerintahkan massa membakar mobil polisi di Kampung Baru, Harjamukti, Cimanggis, Depok, Jumat. 

Saat itu TS diamankan polisi atas kasus penganiayaan dan kepemilikan senjata api.

“Yang intinya bahwa saudara tersangka TS memerintahkan untuk membakar mobil yang tertinggal di dekat portal tersebut,” kata Wira jumpa pers di Polda Metro Jaya, Senin (21/4/2025).  

Sebelum ada perintah pembakaran mobil, massa sudah terprovokasi dengan pesan di grup obrolan WhatsApp.

“Mereka terprovokasi rata-rata. Terprovokasi karena ketuanya ini diamankan oleh Satreskrim Polres Depok. Sehingga mereka secara spontan pengakuannya berteriak untuk mencoba menghalang-halangi,” kata Wira.

Pesan provokatif dimulai dari informasi penangkapan TS oleh Polres Depok.

Tidak terima ketua ranting ormas itu ditangkap, pesan mengajak anggota lainnya untuk menghalangi proses penangkapan itu disebarkan.

Bahkan, TS yang sudah diamankan di kantor Polres Depok pun sempat melakukan panggilan video kepada RS untuk membakar mobil kepolisian yang saat itu masih terhalang.

“TS sempat melakukan panggilan video call kepada sodara RS yang disaksikan oleh banyak orang simpatisan yang ada di lokasi, yang intinya bahwa saudara tersangka TS memerintahkan untuk membakar mobil yang tertinggal di dekat portal tersebut,” jelas Wira.

Atas pesan provokatif tersebut, satu dari empat unit mobil yang digunakan Satreskrim Polres Depok saat penangkapan dibakar oleh tersangka GR menggunakan korek api.

Polisi Tetapkan Sembilan Tersangka

Di kasus pembakaran mobil polisi ini, polisi sudah menetapkan sembilan tersangka. 

Lima diantaranya, sudah ditahan. 

Mereka adalah AR, RS, ASR, LA, dan LS.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, RS berperan menutup portal untuk menghalangi petugas yang ingin membawa TS ke Polres Metro Depok.

Dia juga sempat memukul Aipda A.

Sementara GR alias AR berperan dalam pembakaran mobil Xenia warna silver milik polisi. 

"ASR berperan melawan petugas Aiptu A dan menghalangi petugas untuk mengambil mobil yang ditahan di dalam portal," ujar Ade Ary dalam keterangan tertulisnya, Senin (21/4/2025).

Sementara LA berperan menghasut warga dan anggota ormas lainnya untuk membakar mobil polisi dengan teriakan, "Bakar! Bakar! Bakar!".

LS juga turut serta merusak mobil Polres Metro Depok.

Kelima pelaku dijerat dengan Pasal 160, 170, 214, 351, 365, dan/atau 406 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

4 Buronan Diserukan Menyerah 

MOBIL POLISI DIBAKAR - Tiga mobil polisi dirusak massa saat menangkap seorang pria pelaku penganiayaan dan kepemilikan senjata api berinsial TS di kawasan Harjamukti, Depok.
MOBIL POLISI DIBAKAR - Tiga mobil polisi dirusak massa saat menangkap seorang pria pelaku penganiayaan dan kepemilikan senjata api berinsial TS di kawasan Harjamukti, Depok. (Damkar Depok)

Empat dari sembilan tersangka pengeroyokan anggota kepolisian dan pembakar mobil polisi di di Harjamukti saat ini berstatus buron atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). 

Polda Metro Jaya memberikan waktu bagi keempat tersangka untuk menyerahkan diri dalam 1x24 jam, terhitung sejak Senin (21/4/2025).

"Terhadap orang yang sudah kami tetapkan sebagai daftar pencarian orang kami berikan waktu 1x 24 jam untuk menyerahkan diri,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra dalam konferensi pers di Gedung Direskrimum Polda Metro Jaya, Senin. 

Tersangka yang masuk DPO terdiri dari VS, THS, S, dan MS. 

Dalam kasus ini, masing-masing terlibat mulai dari penghasutan, penghalangan, pengeroyokan, hingga pembakaran mobil. 

Tersangka berinisial THS mengirimkan pesan bernada provokatif ke grup obrolan berisikan anggota organisasi kemasyarakatan (ormas) di aplikasi WhatsApp. 

Selain THS, tersangka yang juga disebut melakukan penghasutan adalah LA yang berhasil ditangkap Polres Depok.

Tersangka yang melakukan penghasutan provokatif terjerat Pasal 160 KUHP yang mengatur tentang tindak penghasutan perbuatan pidana dengan hukuman enam tahun penjara.

Sementara tindak penganiayaan atau pengeroyokan terhadap anggota Satreskrim Polres Depok ketika tersangka TS ditangkap karena laporan terkait pengancaman dan penggunaan senjata api ilegal.

Dua orang tersangka, S dan VS, saat ini masih menjadi buronan polisi karena terlibat dalam pengeroyokan tersebut. 

“Saudara S ini melawan petugas dan melakukan penganiayaan terhadap anggota Satreskrim Polres Depok, kemudian yang berikutnya lagi tersangka VS ini berperan melempar hebel ke arah punggung daripada korban Briptu Z yang mengakibatkan cedera sampai Briptu Z ini dirawat di rumah sakit,” terang Wira.

Tersangka RS yang juga DPO diketahui memecahkan kaca mobil dan menarik Briptu Z keluar melalui jendela mobil.

Dengan adanya korban luka berat, tersangka terjerat Pasal 214 KUHP yang mengatur tentang pidana perlawanan terhadap pejabat yang menjalankan tugas dengan hukuman 12 tahun penjara. 

Pasal 170 yang mengatur tentang tindak pidana pengeroyokan dengan mengakibatkan adanya korban, sehingga tersangka dijatuhi hukuman 9 tahun penjara.

Tersangka juga terjerat Pasal 315 KUHP yang melakukan penganiayaan sehingga mengakibatkan korban luka berat dengan hukuman 5 tahun penjara.

Wira mengatakan, jika keempat tersangka tidak menyerahkan diri, Polda Metro Jaya bersama Polres Depok akan melakukan pengejaran. 

“Kami imbau bagi yang sudah ditetapkan tersangka agar segera menyerahkan diri atau kami akan nanti tangkap akan kejar dan tidak segan-segan untuk melakukan tindakan tegas," kata Wira.

Baca Lebih Lanjut
Perintah Bakar Mobil Polisi Dikeluarkan Ketua Ormas di Depok saat Ditangkap
Detik
Mobil Polres Depok Dibakar Saat Tangkap Ketua Ormas GRIB Jaya Harjamukti
Detik
Ormas Depok Aniaya Polisi-Bakar Mobil Gegara Tak Terima Ketua Diringkus
Detik
Ormas Gagah-gagahan Bakar Mobil Polisi di Depok Kini Berbaju Tahanan
Detik
Anggota GRIB Jaya Bakar Mobil-Aniaya Polisi di Depok Dijerat Pasal Berlapis
Detik
Tampang 4 Buron Anggota GRIB yang Bakar Mobil dan Aniaya Polisi di Depok
Detik
Ini Peran 5 Pembakar Mobil Polisi di Depok, Ada Pengurus Ormas
Detik
Anggota Ormas Depok Pecahkan Kaca Mobil-Tarik Paksa Briptu Z dari Jendela
Detik
Wanita Pengurus Ormas Ditangkap di Kasus Mobil Polisi Dibakar, Peran Penghasut
Detik
Ketua GRIB Harjamukti Ditangkap Paksa Polres Depok karena Tak Kooperatif
Detik