TRIBUNJATIM.COM - Nasib seorang wanita di Pekanbaru, Riau, dikeroyok debt collector di depan kantor polisi.
Meski empat dari 20 pelaku kini telah ditangkap, banyak orang mempertanyakan peran polisi.
Pasalnya, korban pergi ke kantor polisi demi mencari pertolongan namun berakhir terluka.
Pihak kepolisian pun buka suara soal pertanyaan itu.
Selengkapnya, simak fakta-fakta wanita dikeroyok debt collector di depan kantor polisi di bawah ini.
Informasi berita menarik lainnya di Google News TribunJatim.com
fakta wanita dikeroyok debt collector di depan kantor polisi
Kronologi
Korban diketahui bernama Ramadhani Putri (31).
Korban dipukuli di gerbang kantor kepolisian Polsek Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Riau.
Kapolsek Bukit Raya, Kompol Syafnil, mengatakan, pemicu kekerasan adalah perebutan target penarikan mobil antara dua kubu debt collector berbeda.
“Pelaku dan korban sama-sama debt collector dengan kubu yang berbeda,” kata Syafnil.
Korban dikeroyok oleh kelompok debt collector bernama Fighter.
Menurut Syafnil, sebelum pengeroyokan, korban dan pelaku sempat bertemu di sebuah hotel untuk bernegosiasi mengenai penarikan mobil.
Pertemuan itu bahkan difasilitasi oleh anggota polisi. Namun, negosiasi tidak menemukan titik temu.
Setelah perundingan gagal, kelompok pelaku menghubungi korban dan seorang saksi untuk bertemu lagi di kawasan Jalan Parit Indah.
Namun, pertemuan itu berubah menjadi ajang intimidasi dan kekerasan. Sekitar 20 orang dari kelompok Fighter disebut merusak mobil korban.
Takut dengan situasi yang memburuk, Ramadhani Putri melarikan diri ke Mapolsek Bukitraya untuk mencari perlindungan.
Namun, ironi terjadi, korban justru dikeroyok di dekat gerbang kantor polisi tersebut.
“Korban dikeroyok di dekat gerbang masuk mapolsek,” kata Syafnil.
Pelaku memukuli korban dengan tangan kosong serta menggunakan batu dan kayu. Akibatnya, korban mengalami luka dan berdarah.
Polisi tak berdaya menolong
Fakta lain yang mengundang perhatian publik adalah lemahnya respons dari petugas kepolisian saat kejadian.
Kompol Syafnil mengaku bahwa anggotanya yang sedang piket berupaya menolong korban, namun kalah jumlah dan dalam kondisi fisik yang tidak prima.
“Anggota saya yang sedang piket ini sudah berusaha membantu, tapi kalah jumlah. Apalagi, anggota piket sudah tua-tua dan sakit-sakitan. Ada yang sakit gula, hipertensi, saraf terjepit, dan ada yang bahunya sudah dipasang pen,” ungkapnya.
Tak hanya itu, empat anggota polisi dari satuan lain yang berada di lokasi disebut tidak melakukan upaya pertolongan.
“Di situ ada anggota polisi empat orang. Tapi saya tidak sebutkan dari satuan mana ya. Mereka ini sama rombongan debt collector Fighter itu. Cuma mereka melihat saja dan merekam video, tidak ada yang mau menolong. Mereka (empat polisi) sudah saya sampaikan ke Polresta Pekanbaru dan Polda Riau,” kata Syafnil.
4 orang diamankan, belasan lainnya kabur
Pasca insiden tersebut, jajaran Polsek Bukit Raya Pekanbaru bersama Jatanras Polresta Pekanbaru dan Tim Resmob Polda Riau mengamankan 4 orang pelaku.
Kompol Syafnil mengatakan, debt collector yang diamankan yakni 4 orang. Sementara sejumlah terduga pelaku lainnya masih dalam perburuan.
"Ada empat terduga pelaku yang berhasil kita amankan atas kerja sama dengan Jatanras Polresta Pekanbaru dan Tim Resmob Polda Riau," kata Kapolsek Bukit Raya, Kompol Syafnil, Senin (21/5/2025).
Empat terduga pelaku penganiayaan ini ditangkap di 2 lokasi berbeda.
AL alias Kevin, 46 tahun serta HAD alias Fadil, 18 tahun ditangkap Jalan Kubang Raya.
Sedangkan 2 terduga lainnya yakni R alias Rio, 46 tahun dan RS alias Randi alias Garong, 33 tahun, ditangkap di Rumbai.
"Sejumlah pelaku lainnya masih buron," katanya.
Pelaku diperkirakan sebanyak 20 orang.
Aksi penganiayaan ini terjadi pada Sabtu (19/5/2025) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB.
Kala itu, terduga pelaku dan korban bertemu untuk menyelesaikan perselisihan mereka.
Saat bertemu, para terduga pelaku langsung emosi ke korban dan langsung memukul mobil korban.
Alhasil korban pun lari dan akhirnya sampai ke kantor Polsek Bukit Raya.
Meski berada di kantor polisi, penganiayaan yang dilakukan terduga pelaku tak berhenti juga.
Para terduga pelaku langsung memukul pelapor dengan menggunakan alat berupa batu dan kayu ke mobil serta ke arah kepala bagian belakang pelapor.
Akibat pemukulan itu, pelapor mengalami luka dan menggeluarkan darah serta kaki sebelah kiri mengalami rasa sakit.
Tim kepolisian pun bergerak menangkap para terduga pelaku pada Minggu subuh (20/4/2025) sekitar pukul 03.00 WIB.
Pada saat ini dua terduga pelaku ditangkap di Jalan Kubang Raya.
Berselang 5 jam, tim kembali menangkap 2 pelaku lainnya di Rumbai. Keduanya ditangkap di kediaman masing-masing.
Sejumlah barang bukti pun sudah diamankan pihak kepolisian. Di antaranya satu unit sepeda motor dan 3 handphone.
"Saat ini terhadap para tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Bukit Raya untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut guna diproses secara hukum," katanya.
Kasus pengeroyokan ini kini ditangani oleh Polresta Pekanbaru. Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
-----