Mobil anggota Satreskrim Polres Metro Depok dibakar kelompok ormas GRIB Jaya cabang Depok. Mobil ini dibakar setelah Ketua GRIB Jaya cabang Depok, TS, yang ditangkap oleh Satreskrim Polres Metro Depok karena terlibat kasus pengancaman dan intimidasi terhadap salah satu perusahaan.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra menjelaskan sebelum mobil dibakar, TS yang akan ditangkap oleh Satreskrim Polres Metro Depok sempat memberi perintah agar anggotanya menghalangi pihak kepolisian. Anggota TS pun akhirnya menghalangi, membakar mobil, hingga sempat mengeroyok anggota polisi.
"Sekitar pukul 02.06 WIB, Saudara TS mengirimkan pesan ke dalam grup WhatsApp yang merupakan grup daripada ormas yang isinya 'dimohon semuanya, Pak Tiano ditangkap'. Dan ada pesan masuk selanjutnya dari Saudari SC (tersangka anggota ormas) yang isinya agar untuk melakukan atau menahan gapura, artinya portal yang ada di kampung tersebut," ungkap Wira dalam konferensi pers di kantornya, Senin (21/4/2025).
Perintah untuk menutup portal ini pun kemudian dijalankan dua anggota dari TS, yakni RS dan RSS. Alhasil, mobil anggota Satreskrim Polres Metro Depok pun sempat tidak bisa keluar.
"Kedua orang tersebut berangkat menuju ke portal, dimana portal ini adalah merupakan salah satu akses keluar daripada kampung tersebut. Setibanya di gerbang tersebut, maka (mobil anggota Polres Metro Depok) terhalang oleh portal yang ditutup oleh Saudara RS maupun Saudara RSS," terang Wira.
Selain itu, simpatisan ormas lainnya yakni VS, mengirim pesan suara ke grup WhatsApp memerintahkan seluruh anggota untuk segera merapat ke portal depan. VS sudah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Saudara VS yang merupakan simpatisan mengirim pesan suara ke grup WhatsApp yang intinya agar memerintahkan 'monitor semua anggota GRIB untuk meluncur ke depan, monitor, monitor'. Itu bahasa yang terkirim di pesan grup WhatsApp," ujar Wira.
Salah satu mobil polisi dapat lolos dan membawa tersangka TS ke Mapolres Metro Depok untuk diproses terkait kasus pengancaman dan intimidasi ke perusahaan. Tersangka TS sempat melakukan panggilan video dengan anggotanya dan memerintahkan agar anggotanya membakar mobil yang digunakan Satreskrim Polres Metro Depok.
"Saudara tersangka TS sempat melakukan panggilan video call kepada Saudara RS yang disaksikan oleh banyak orang, simpatisan yang ada di lokasi, yang intinya bahwa saudara tersangka TS memerintahkan untuk membakar mobil yang tertinggal di dekat portal tersebut," kata Wira.
Dia menjelaskan atas perbuatannya, para tersangka pun dipersangkakan dengan pasal berlapis.
"Terhadap para tersangka kami jerat dengan pasal 214 KUHP dengan ancaman hukuman selama 12 tahun. Kemudian pasal 170 dengan ancaman 9 tahun pasal 351 dengan ancaman hukuman selama 5 tahun, pasal 160 dengan ancaman hukuman selama 6 tahun," pungkasnya.
Seperti diketahui, anggota Polres Metro Depok dihadang hingga dibakar mobilnya saat akan menangkap tersangka berinisial TS di daerah Harjamukti, Depok pada Jumat (18/4), sekitar pukul 02.30 WIB. Pada peristiwa itu, ada juga anggota Polres Metro Depok yang terluka.
"Sekitar pukul 03.00, anggota Polres Metro Depok atas nama Briptu Z ditarik secara paksa dari dalam mobil dengan cara memecahkan kaca mobil. Kemudian saudara korban dikeroyok oleh para pelaku," kata Kombes Wira.
Anggota Polres Metro Depok itu dihadang saat akan meninggalkan lokasi setelah meringkus tersangka TS di Harjamukti, Cimanggis, Depok. Aksi premanisme tersebut juga menyebabkan ada anggota Polres Metro Depok lain yang terluka. Pengeroyokan itu dilakukan anggota ormas dan simpatisan dari tersangka TS.
Pada saat itu, terjadi provokasi agar mobil polisi dirusak dan dibakar. Provokasi disampaikan secara langsung ataupun melalui grup WhatsApp (WA) dari ormas.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
"Saat itu massa sudah banyak sehingga terjadi perusakan terhadap mobil yang tertinggal di sana dirusak oleh simpatisan serta terdengar suara atau seruan untuk 'bakar, bakar, bakar'," katanya.
Polisi kembali menangkap tersangka baru dalam kasus pembakaran mobil anggota Satreskrim Polres Metro Depok. Tersangka baru ini berinisial TS memiliki peran menghasut warga serta melawan petugas.
"Tersangka TS ini, Saudara TS ini, bukan tersangka yang ditangkap duluan. Ini ada namanya juga inisialnya TS, ini berperan menghasut warga termasuk warga dari ormas untuk membakar mobil anggota dan melawan petugas ketika sodara TS yang ditangkap oleh Polres Metro Depok ini melawan," jelas Wira.
Selain TS, berikut 5 orang tersangka dalam kasus ini:
1. Tersangka RS, Satgas GRIB Ranting Harjamukti, berperan menutup portal untuk menghalangi petugas yang sedang membawa tersangka atas nama TS dan memukul anggota, Aipda Ariek.
2. Tersangka GR, Satgas GRIB Ranting Harjamukti, berperan membakar mobil Xenia milik petugas.
3. Tersangka ASR, karyawan swasta, berperan melawan petugas Aipda Ariek dan menghalangi petugas untuk mengambil mobil yang ditahan di dalam portal.
4. Tersangka LA, Sekretaris GRIB Ranting Harjamukti, berperan menghasut warga/anggota GRIB Jaya untuk membakar mobil anggota polisi Polres Depok dengan berteriak, 'bakar... bakar... bakar'.
5. Tersangka LS, Satgas GRIB Ranting Harjamukti, berperan merusak mobil anggota Polres Depok.
Selain itu, ada 4 DPO dalam kasus ini yaitu MS, THS, VS alias T, dan RS. Para buronan diultimatum untuk menyerahkan diri ke polisi.