Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Polda Jatim bakal menindak tegas oknum Anggota Polres Pacitan Aiptu LC yang merudapaksa tahanan wanita asal Jateng berinisial PW (21) di Ruang Tahanan Mapolres Pacitan. 

Selain dicopot dari jabatannya sebagai Pejabat Sementara (Ps) Kepala Satuan Tahanan dan Barang Bukti Mapolres Pacitan, Aiptu LC telah dilakukan penahanan di ruang tahanan Gedung Bidang Propam Mapolda Jatim, selama bergulirnya penyelidikan. 

Proses penahanan yang dijalani Aiptu LC sudah berlangsung sejak kasus tersebut berhasil terendus oleh penyelidikan internal Sie Propam Polres Pacitan dan Bidang Propam Polda Jatim, sejak awal pekan April 2025 lalu, hingga saat ini, yakni Senin (21/4/2025). 

"Saat ini yang bersangkutan sendiri telah dinonaktifkan sejak seminggu ke belakang yang lalu sudah dilakukan penahanan dinonaktifkan dan yang bersangkutan saat ini berada di tahanan khusus Bidpropam Polda Jatim," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast di Mapolda Jatim, pada Senin (21/4/2025). 

Menurut Abraham, Bidang Propam Polda Jatim bakal secara tegas memberikan hukuman terhadap oknum Aiptu LC manakala terbukti melakukan perbuatan melanggar hukum; merudapaksa korban.

Seperti memberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), secara kode etik Profesi Polri. 

Bahkan, tidak menutup kemungkinan, perbuatan oknum Aiptu LC juga dapat dikenakan sanksi dari undang-undang (UU) tindak pidana lainnya yang mengikat sebagai konsekuensi atas perbuatannya yang merugikan pihak korban secara psikis, fisik atau materiil. 

"Yang bersangkutan sendiri terancam sanksi yaitu berupa PTDH," jelas mantan Kapolres Manggarai Barat, Polda NTT itu. 

Pemberian sanksi tersebut merupakan langkah tegas dari Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto memberikan kepastian hukum terhadap pihak korban. 

Selain itu, lanjut Abraham Abast, sanksi hukuman PTDH tersebut merupakan komitmen penuh instansi Polri; Polda Jatim menindak setiap oknum anggota Polri yang kedapatan terbukti melakukan perbuatan melanggar hukum. 

"Tentu ini menjadi bagian evaluasi dari kami khususnya Polda Jatim dan menjadi atensi Bapak Kapolda Jatim untuk segera memproses," katanya. 

"Dan beliau menyampaikan ucapan permohonan maaf serta tentunya akan menindak tegas setiap pelanggaran hukum yang terjadi termasuk yang dilakukan oleh Anggota Polda Jatim," pungkasnya. 

Sekadar diketahui, perbuatan merudapaksa korban diduga telah dilakukan oknum Aiptu LC selama kurun waktu Jumat-Minggu (4-6/4/2025). Pada saat itu, oknum Aiptu LC sedang menjabat sebagai Ps Kasat Tahti Mapolres Pacitan. 

Korbannya wanita berinisial PW (21) warga Jateng yang sedang menjalani masa penahanan karena terlibat kasus perdagangan manusia, bermodus menjadi muncikari yang menjual kemolekan tubuh anak di bawah umur kepada pria hidung belang di sebuah hotel kawasan Kabupaten Pacitan. 

Kasus tersebut terbongkar karena pihak internal Sie Propam Polres Pacitan bersama Bidang Propam Polda Jatim melakukan penyelidikan secara cepat dan mendalam, setelah menerima laporan atas dugaan tindak pidana tersebut dari pihak korban. 

Baca Lebih Lanjut
NASIB Aiptu LC Rudapaksa Tahanan Wanita Modus Gelar Penyelidikan, Polda Jatim: Terancam Dipecat
Tommy Simatupang
Kelakuan 2 Polisi Bikin Geleng Kepala, Dilaporkan Rudapaksa Mertua dan Tahanan Wanita
Tribunnews
Curi Motor di Tulakan Pacitan, Dua Pria Asal Ponorogo Terancam 7 Tahun Penjara
Timesindonesia
Kronologi Aipda AD yang Rudapaksa Ibu Mertua, Ngaku Kebal Hukum Namun Berujung Dipecat
Fidiah Nuzul Aini
Nasib Polisi Berpangkat Aiptu Diduga Lecehkan Perempuan di Tangerang, Kini Diperiksa Propam
Redaksi
NASIB Aipda AD Rudapaksa Ibu Mertua Kini Dipecat, Ayah Mertua Sakit Hati Lihat Kelakuan Sang Menantu
Tommy Simatupang
Viral Polisi di Subang Diduga Mabuk dan Hina Pekerja Seni Berujung Minta Maaf
KumparanNEWS
Viral Wanita Diduga Palsukan Bukti Transfer di Mal Jaksel, Polisi Selidiki
Detik
Polda Jatim tindak tegas oknum polisi diduga lecehkan tahanan wanita
Antaranews
Kasus Rudapaksa di Bantul, Ayah Korban Desak Hakim Jatuhkan Vonis Maksimal bagi Pelaku
Timesindonesia