TRIBUNMADURA.COM- Seorang nenek di Medan menguasai aset PT KAI hingga lebih dari Rp 21 miliar.

Nenek tersebut bernama Risma Siahaan.

Belakangan terungkap cara nenek Risma Siahaan bisa mwnguasai aset PT KAI sebanyak itu.

Risma Siahaan tersangka korupsi PT Kereta Api Indonesia menjadi sorotan. Sebab, Risma Siahaan yang kini berusia 64 tahun jadi tersangka penggunaan aset PT KAI.

Risma Siahaan ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Medan pada 7 April 2025. 

Dilansir dari TribunMedan, Kejari Medan telah menetapkan Risma Siahaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penguasaan aset milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) senilai Rp 21,91 miliar.

Aset yang dimaksud adalah lahan dan gedung di Jalan Sutomo Nomor 11, Kota Medan.

Sebelumnya gedung tersebut merupakan rumah dinas PT KAI dan diduga dikuasai secara hukum oleh Risma Siahaan untuk kepentingan pribadi.

Dikutip dari Instagram @kejari.medan, Risma Siahaan harus diamankan karena mangkir dari pemanggilan sebanyak tiga kali.

"Sebelumnya, TIM Pidsus kejari Medan telah memanggil yang bersangkutan secara resmi lebih dari tiga kali untuk menghadiri panggilan, namun tersangka tidak kooperatif dan akhirnya dilakukan penangkapan," tulis rilis tersebut.

Karena tidak kooperatif, maka Kejari Medan mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Risma Siahaan alias RS.


Setelah surat perintah keluar, diketahui Risma Siahaan berada di kediamannya di Jalan Sutomo, Kelurahan Perintis, Kecamatan Medan Timur.

Meski sudah dibacakan surat penetapan tersangka dan surat perintah, RS tetap melakukan penolakan.

Akhirnya ada tindakan tangkap paksa oleh tim gabungan.

“Tersangka sempat menolak penyerahan surat dan melakukan perlawanan."

"Sehingga dilakukan upaya paksa dan dibawa ke Rutan Perempuan Kelas IIA Medan untuk dilakukan pemeriksaan dan penahanan,” lanjut rilis.

Drama penangkapan Risman Siahaan tak berhenti di sana.

Tersangka tiba-tiba tak sadarkan diri setibanya di Rutan.

Namun saat tim medis dari RSUD Dr Pringadi Medan memeriksa, tidak ada kondisi medis serius.

Kondisi Risman Siahaan dinyatakan sehat.

Risman Siahaan disebut hanya berpura-pura tak sadarkan diri.

Proses penahanan hendak dilakukan, namun saat Risman Siahaan diserahkan pada pihak Rutan, tersangka kembali berpura-pura tidak sadarkan diri.

Pihak Rutan menolak menerima dengan alasan belum bisa dilakukan wawancara.

Tersangka akhirnya dibawa ke RSU menggunakan ambulans milik Rutan Perempuan Kelas IIA Medan.

Risman Siahaan mendapat tindakan medis serta menjalani perawatan inap pada pukul 19.30 WIB.

Diketahui, penetapan tersangka tak hanya tentang tiga kali mangkir tanpa alasan sah.

Tersangka juga terang-terangan menghambat jalannya penyidikan dengan menolak memberikan keterangan.

Tersangka juga mengusir petugas pengukuran saat akan melaksanakan pengukuran aset milik PT. KAI yang sedang dikuasainya secara melawan hukum.

Kejari Medan menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan pemberantasan tindak pidana korupsi secara tegas dan profesional.

Kejari Medan juga tetap menjunjung tinggi prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM), serta memberikan ruang yang memadai bagi tersangka untuk memperoleh pendampingan hukum.

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI, nilai kerugian keuangan negara akibat perbuatan tersangka senilai Rp 21.911.000.000 atau Rp21,91 miliar lebih.

Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1), Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP.

Tersangka juga dijerat dengan Pasal 15 Jo Pasal 18 ayat (1), Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP.

 

Baca Lebih Lanjut
Kejagung Lelang Aset Sitaan hingga Rp 5,5 T, Tim Likuidasi Jiwasraya Buka Suara
Detik
Cara Membersihkan Bekas Gosong Pada Wajan Alumunium Cuma Pakai 2 Bahan Dapur
Konten Grid
Bukannya Sembuh, Mbah Ma'ati Tambah Ngenes usai Temui Dukun di Teras Masjid, Apes Rp 7 Juta Lenyap
Mujib Anwar
Bos BGN Bakal Perketat Seleksi Usai Mitra MBG Tak Dibayar Hampir Rp 1 M
Detik
Waspada! AI Dimanfaatkan untuk Penipuan Transfer Palsu, Ini Cara Menghindarinya
Timesindonesia
Nurul Destia dan Reki Indra, Perjalanan Cinta di Atas Rel Kereta Api
Timesindonesia
Antisipasi Lonjakan Libur Panjang, KAI Daop 2 Bandung Jalankan KA Lodaya Tambahan
Timesindonesia
KAI Daop 2 Bandung Sukses Operasikan 4.008 Perjalanan Kereta Api Selama Angkutan Lebaran 2025
Timesindonesia
Pengusaha Truk Rugi Rp 120 M Imbas Macet Horor di Priok, Ini Respons Pelindo
KumparanBISNIS
Korporasi Siapkan Rp 20 M, Ketua PN Jaksel Minta Rp 60 M Agar Vonis Lepas
Detik