TRIBUNWOW.COM - Penemuan mayat korban mutilasi telah ditetapkan pelakunya yakni Mulyana (23).
Mulyana memutilasi kekasihnya SA (19) menjadi beberapa bagian di Serang, Banten.
Awal kejadian itu bermula dari Mulyana yang jemput SA di rumah kakenya di Cinangka, Serang, Banten.
Kasat Reskrim Polresta Serang Kota, Kompol Salahudin mengatakan penjemputan itu dilakukan pada Minggu (13/4/2025).
Mulyana menjemput SA menggunakan motor Yamaha Aerox.
Saat itu, Mulyana menjemput korban untuk mengajak makan bakso di daerah Ciomas, Serang.
Seusai makan, pelaku mengajak korban ke daerah Peninjauan, Mancak, Serang, untuk membicarakan soal kehamilan korban.
Sebelum sampai, pelaku meminta korban untuk mengantarnya ke daerah Gunung Kupa, tepatnya di kawasan Gunung Sari, dengan alasan akan melakukan transaksi cash on delivery (COD) barang.
Dalam perjalanan, korban sempat meminta pelaku untuk bertanggung jawab dan menikahinya karena sedang hamil, tetapi pelaku menolak.
Korban terus berusaha agar pelaku menikahinya.
Karena terus didesak, pelaku mengaku merasa emosi.
Pelaku lalu membawa korban ke area kebun karet yang sepi.
Setibanya di lokasi, pelaku turun dari motor dan mengajak korban masuk lebih dalam ke area kebun dengan dalih ingin membicarakan kehamilan korban.
Pelaku lalu mencekik korban.
Tubuh korban didorong dari atas tebing hingga pelaku memastikan SA sudah meninggal dunia.
Pelaku lalu pulang ke rumah yang jaraknya tak jauh dari lokasi untuk mengambil golok.
Pelaku kembali ke lokasi kejadian dan memutilasi tubuh korban.
Bagian tubuh korban tersebut dimasukkan ke dalam karung berwarna putih dan dibuang ke aliran sungai.
Adapun bagian badan korban ditutupi dengan daun pisang dan kayu bakar yang berada di tempat kejadian perkara.
Seusai melakukan aksinya, pelaku kemudian pulang ke rumah.
Lima hari kemudian atau Jumat (18/4/2024) pukul 17.00 WIB, jasad korban yang ditutupi daun pisang ditemukan tiga warga yang sedang membersihkan ladang.
Pada Sabtu (19/4/2025), Mulyana ditangkap oleh polisi lalu diminta menunjukan lokasi pembuangan bagian tubuh korban.
Bagian tubuh kepala dan kaki ditemukan di dasar sungai yang disimpan dikarung dan ditumpuk batu.
Adapun lokasi penemuan potongan tubuh berjarak sekitar 1,5 km.
Kini, Mulyana telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dengan ancaman penjara 12 tahun. (*)