Blokir dan lapor jual kendaraan ternyata berbeda. Berikut ini penjelasannya.
Lapor jual dan blokir sama-sama berkaitan dengan pemilik kendaraan. Namun untuk diketahui, keduanya memiliki arti yang berbeda. Mengutip laman Bapenda Jakarta, pemblokiran kendaraan bermotor adalah tindakan yang dilakukan oleh pihak kepolisian melalui Unit Pelaksana Regident Ranmor untuk membatasi sementara status kepemilikan atau pengoperasian kendaraan tertentu.
Dalam Peraturan Kepolisian nomor 7 tahun 2021 dijelaskan, pemblokiran dilakukan dalam dua bentuk yaitu blokir BPKB dan STNK. Pemblokiran data BPKB ditujukan untuk tiga alasan berikut
- Mencegah perubahan identitas kendaraan dan pemiliknya
- Menegakkan hukum untuk kendaraan yang terlibat kasus kriminal atau hukum lainnya
- Melindungi kepentingan kreditur atau leasing, seperti pemberi pinjaman kendaraan
Selanjutnya untuk pemblokiran data STNK dilakukan dalam tujuan mencegah proses pengesahan dan perpanjangan registrasi kendaraan atau penggantian STNK.
Pemblokiran STNK juga dilakukan sebagai langkah hukum terhadap pelanggaran lalu lintas. Blokir kendaraan ini lebih bersifat ke pembatasan administratif dan dilakukan karena alasan hukum ataupun finansial. Nah pemblokiran ini bisa kamu lakukan bila kendaraan hilang, digadaikan, atau terkait kasus hukum.
Sedangkan lapor jual kendaraan bermotor itu merupakan salah satu prosedur wajib yang harus dilakukan pemilik kendaraan kepada orang lain. Lapor jual kendaraan bisa mencegah kamu terkena pajak progresif saat membeli kendaraan baru.
Tak cuma itu, kamu juga tak perlu lagi menjadi penanggung jawab untuk pajak kendaraan tersebut. Di wilayah Jakarta, lapor jual kendaraan bisa dilakukan tanpa harus pergi ke kantor Samsat. Kamu hanya perlu mengunjungi situs pajakonline.jakarta.go.id. Setelah itu, ikuti langkah berikut.
Nah jadi berbeda ya, kalau lapor jual dilakukan oleh pemilik kendaraan sementara pemblokiran dilakukan pihak kepolisian.