Ramai Uang Pecahan Rp 50.000 Kurang Angka 0, Ini Penjelasan Bank IndonesiaKumparan | 2025-04-21T06:40:01+08:00
Bank Indonesia merespons viralnya suatu video di media sosial yang menunjukkan pecahan Rp 50.000 dengan kekurangan angka 0 di lembaran tersebut.
Dalam penjelasannya Kepala Departemen Pengelolaan Bank Indonesia, Anwar Bashori menjelaskan BI tidak pernah menerbitkan pecahan Rp 50.000 dengan kekeliruan.
“BI tidak pernah menerbitkan uang Rupiah Rp 50.000 dengan tulisan kekurangan satu angka nol,” kata Anwar dalam keterangan tertulis, Jumat (18/4).
Ia menerangkan pengeluaran dan pengedaran rupiah pecahan Rp 50.000 sudah diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 24/9/PBI/2022.
Lebih lanjut Ia mengimbau agar para masyarakat terus mengalami ciri keaslian uang rupiah dengan dilihat, diraba dan diterawang (3D).
BI juga terbuka dengan laporan-laporan masyarakat yang mendapati uang rupiah yang diragukan keasliannya.
“Dalam hal masyarakat menemukan uang rupiah yang diragukan keasliannya (dipandang tidak sesuai dengan ciri keaslian uang rupiah), maka ,masyarakat diimbau untuk melakukan klarifikasi uang yang diragukan tersebut ke Bank Indonesia terdekat,” ujar Anwar.
Sebelumnya, pecahan Rp 50.000 yang kurang angka 0 viral di media sosial TikTok lewat unggahan akun @147satuempat****. Akun tersebut mengunggah pecahan Rp 50.000 tahun emisi 2022 dengan angka 0 yang kurang satu.
Baca Lebih Lanjut
5 Pedagang Pasar Playen Gunungkidul Jadi Korban Peredaran Uang Palsu
M Syofri Kurniawan
Profil Pemilik Uang Pecahan Rp 50 Ribu Berserakan di Jalan yang Dikumpulkan Satpol PP
Dedy Qurniawan
Sanksi untuk Karyawan Garuda Indonesia Tersangka Sindikat Uang Palsu
Detik
Sekar Arum Ngaku Infak Uang Palsu Rp 10 Juta, Ini Kata Pengurus Istiqlal
Detik
Jumlah Uang di Dalam Tas yang Dititipkan Hakim Djuyamto ke Satpam Pengadilan lebih dari Rp 500 Juta
Tribunnews
Pelayan di Bali Dapat Tip Rp 3 Juta dari Pelanggan Bule Gegara Ini
Detik
3 Hakim Pemberi Vonis Lepas Korupsi Minyak Goreng Diduga Terima Rp 22,5 M
Detik
PAD 2025 Triwulan Pertama Kabupaten Mojokerto Sentuh Angka Rp 195 Miliar
Timesindonesia
Legal Wilmar Group Dijerat, Ini Daftar 8 Tersangka Skandal Suap Vonis Lepas Korporasi CPO
Tribunnews
Mantan Artis Sekar Arum Diduga Gabung Sindikat Pengedar Uang Palsu di Bogor