TRIBUNNEWS.COM - Pasar Mangga Dua, Jakarta, disorot Amerika Serikat (AS) dalam laporan tahunan 2025 National Trade Estimate Report on Foreign Trade Barriers dari Kantor Perwakilan Dagang AS (USTR).
Lewat laporan USTR, AS memberikan kritik terhadap eksistensi Pasar Mangga Dua.
AS menyebut Pasar Mangga Dua menjadi sentra penjualan barang bajakan.
Lantas berikut ini 5 poin soal keberadaan Pasar Mangga Dua dalam laporan USTR:
Dalam laporan USTR disebutkan Pasar Mangga Dua menjual barang-barang bajakan mulai tas hingga pakaian.
"Mangga Dua menjadi pasar yang terkenal dengan berbagai barang-barang palsu, termasuk tas tangan, dompet, mainan, barang berbahan kulit, dan pakaian," bunyi laporan USTR, mengutip ustr.gov.
"Hanya sedikit atau bahkan tidak ada sama sekali tindakan penegakan hukum terhadap barang palsu," lanjut laporan USTR.
AS menyebut sudah ada surat edaran peringatan terhadap para pedagang di Pasar Mangga Dua, namun hal itu dinilai tak efektif.
"Para stakeholder sebenarnya terus melaporkan bahwa surat teguran yang diedarkan kepada para penjual di sana sebagian tidak efektif. Dan mereka (stakeholder) juga sudah menyuarakan kekhawatiran terkait kurangnya ancaman tuntutan pidana," lanjut laporan tersebut.
"Indonesia harus mengambil tindakan hukum yang tegas dan luas di pasar ini (Mangga Dua) dan pasar lainnya, termasuk melalui tindakan oleh Satgas Penegakan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI)."
Menurut USTR, kurangnya penegakan hukum RI terkait HaKI masih menjadi masalah, AS mendesak Indonesia untuk memanfaatkan gugus tugas penegakan HaKI guna meningkatkan kerja sama penegakan hukum di antara lembaga dan kementerian penegak hukum terkait.
Buntut dugaan barang-barang palsu di Pasar Mangga Dua disebut menjadi penghambat kerjasama hubungan dagang antara AS dan Indonesia.
"Amerika Serikat juga terus mendorong Indonesia untuk menyediakan sistem perlindungan yang efektif terhadap penggunaan komersial yang tidak adil," bunyi laporan USTR lainnya.
Lewat laporan itu, AS menyebut kekhawatiran Undang-Undang (UU) Paten tahun 2016 telah diubah melalui Undang-Undang Cipta Kerja.
Sehingga persyaratan tersebut dapat dipenuhi melalui impor atau pemberian lisensi.
(Garudea Prabawati)
5. Singgung UU Cipta KerjaLewat laporan itu, AS menyebut kekhawatiran Undang-Undang (UU) Paten tahun 2016 telah diubah melalui Undang-Undang Cipta Kerja.
Sehingga persyaratan tersebut dapat dipenuhi melalui impor atau pemberian lisensi.
(Garudea Prabawati)