Kuasa hukum eks pemain sirkus Oriental Circus Indonesia (OCI), Muhammad Sholeh (Cak Soleh), menuntut tiga pemilik Taman Safari Indonesia bertanggung jawab atas eksploitasi anak di bawah umur.
Tiga pemilik Taman Safari tersebut yakni Jansen Manansang, Frans Manansang, Tony Sumampau.
Laporan pun ditujukan kepada tiga pemilik Taman Safari tersebut.
"(Soal pelaporan) jadi apa yang disampaikan tadi oleh Pak Barata membenarkan bahwa badan hukum yang berbeda (antara Taman Safari dan OCI) oke, tapi pemiliknya sama, selesai sudah masalahnya," kata Cak Soleh menanggapi pernyataan Vice President Legal & Corporate Secretary Taman Safari Indonesia, Barata Mardikoesno, dalam diskusi program Kompas Tv, Minggu (19/4/2025).
Cak Soleh menjelaskan, menurut data rekomendasi pelaporan tahun 1997 yang disampaikan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), lembaga itu menerima aduan soal adanya 60 anakanak dipisahkan dengan orang tuanya.
Mereka lantas dipekerjakan sebagai pemain sirkus oleh tiga orang tersebut.
Selain tidak mendapatkan gaji, mereka juga tidak mendapatkan pendidikan layak.
"Yang kedua saya bacakan ya pernyataan Komnas HAM tahun 1997 tentang kasus Oriental Circus Indonesia."
"Dikatakan di situ bahwa Komnas HAM telah menerima beberapa laporan tentang kemungkinan terjadinya pelanggaran HAM terhadap anakanak pemain sirkus di lingkungan oriental sirkus Indonesia, Cisarua Bogor. Oci ini kehidupannya keliling dari satu kota ke kota yang lain di Indonesia dari Jakarta Bandung keliling, Surabaya sampai ke Aceh, nah di sini kejadiannya oleh Komnas HAM di Cisarua Bogor, yakni Taman Safari Indonesia," ujar Cak Soleh.
Oleh karena itu, berpijak laporan tersebut juga aduan pemain sirkus OCI, Vivi dan temantemannya, maka laporan kembali dibuat.
"Yang kedua yang melaporkan adalah Vivi pemain OCI Di mana kejadiannya di Taman Safari Indonesia, selesai masalah, bahwa ini dikatakan bukan badan hukumnya Taman Safari, oke silakan nggak masalah, tetapi para pemain ini adalah pemain OCI yang juga dipekerjakan di Taman Safari."
"Yang ketiga tahun 2019 OCI ini bubar tutup dimuseumkan, Di mana museumnya? Taman Safari Prigen, sudah selesai Ini lengkap pemiliknya sama."
"Kita tentu tidak ngomong Taman Safari sebagai badan hukum, bukan, tapi pemilik pemiliknya itu ya tiga itu Jansen Manansang, Frans Manansang, Tony Sumampau, selesai kurang apalagi," tegas Cak Soleh.
Menurutnya, bila ada pembelaan dari pihak Taman Safari yang menyebut OCI adalah entitas yang berbeda, Cak Soleh tak mempercayainya.
"Ibarat saya sebagai orang tua saya punya beberapa perusahaan, ada perusahaan Cak Saleh, ada Cak Saiful, ada Cak ini, tapi pemiliknya saya semua, wajar kalau dari anak perusahaan saya nuntut ke saya, wajar pemiliknya sama kok, hal itu enggak bisa dibohongi."
"Bahwa dia takut kalau itu diboikot oleh masyarakat, maka selesaikan rekomendasi ini sejak tahun 1997, terjadinya eksploitasi anak, jadi Pak Barata daripada berkutat soal OCI soal Taman Safari, sementara pemiliknya sama, lebih baik konsentrasi kepada rekomendasi Komnas HAM tahun 1997, 60 anak balita ini loh diambil dari mana? siapa orang tuanya? lebih baik konsentrasi di situ," ujar Cak Soleh.
Apalagi, dugaan eksploitasi ini atas rekomendasi Komnas HAM.
"(Anakanak) bagaimana bekerja, tidak ada sejak kecil menerima pendidikan formal, kecuali diajari baca tulis oleh pegawai."
"Sekarang tugasnya adalah tiga orang (pemilik Taman Safari) itu menjalankan rekomendasi Komnas HAM, kembalikan anakanak ini kepada orang tuanya, buka siapa orang tuanya. Ini yang tidak pernah dijalankan oleh pihak tiga pelaku kejahatan tadi, pemilik Taman Safari," tegas Cak Soleh.