TRIBUN-MEDAN.com - Aipda AD memperkosa ibu mertua telah dijatuhkan hukuman pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH).
Aipda AD memperkosa ibu mertua terjadi di Kabupaten Buton Utara.
Aksi memalukan Aipda AD terjadi pada 16 Januari 2025 lalu.
Berdasarkan kronologi yang telah dirampung pihak kepolisian, saat itu korban inisial AS sedang memasak di dapur.
Menurut pengakuan S, suami korban yang juga ayah mertua AD, pelaku awalnya memanggil AS ke kamar dengan alasan ingin berbicara.
Namun, AS menolak karena tengah memasak.
AD diduga tidak mengindahkan penolakan tersebut dan malah menghampiri AS dari belakang, memeluknya tanpa persetujuan, lalu membopongnya ke kamar.
Di situlah diduga terjadi tindak asusila tersebut. S mengungkapkan kejadian ini kepada wartawan pada Rabu (16/4/2025).
Ia mengaku sangat kecewa dan tidak habis pikir atas perbuatan menantunya itu.
“Waktu kejadian saya tidak di rumah. Begitu tahu, saya langsung laporkan dia (AD) ke Polres Buton Utara,” ungkapnya dengan nada getir.
Ia juga mengungkapkan pengkhianatan mendalam dari AD terhadap kepercayaan keluarga.
“Kenapa dia tega begitu? Istri saya itu mertuanya (AS), masih banyak perempuan lain di luar sana,” sesalnya.
Dipecat
Aipda AD itu sudah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) usai menjalani sidang kode etik.
Kapolres Buton Utara, AKBP Totok Budi, menyampaikan bahwa seluruh proses hukum internal telah ditempuh hingga diputuskan untuk memecat AD dari institusi kepolisian.
"Sidang kode etik telah dilaksanakan dan diputuskan PTDH.
Seluruh tahapan administratif telah dijalani di Polres Buton Utara," kata Totok Budi, Sabtu (19/4/2025).
Kasus ini menuai kecaman luas dan menambah tekanan agar proses hukum terhadap pelaku berjalan tanpa intervensi.
Setelah keputusan pemecatan, beredar kabar bahwa Aipda AD mengajukan banding ke Polda Sulawesi Tenggara.
Bahkan, muncul klaim bahwa ia mendapat dukungan dari pihak tertentu agar terbebas dari sanksi.
Menanggapi hal ini, Kapolres memastikan bahwa pihaknya tetap berpegang pada prinsip objektivitas dan transparansi.
“Memang benar yang bersangkutan mengajukan banding. Namun, perkembangan lanjutnya belum kami terima. Kami akan telusuri,” jelas Totok Budi.
Kekhawatiran publik pun meningkat setelah keluarga korban mengungkap adanya isu bahwa AD menyebarkan narasi ia tak akan dipecat, yang menimbulkan keresahan dan dugaan intervensi.
Totok menegaskan bahwa institusinya tidak akan mentolerir pelanggaran.
Apalagi yang berdampak pada citra kepolisian di mata masyarakat.
“Kami tidak akan menolerir pelanggaran apa pun, apalagi yang mencoreng nama baik institusi.
Saya selalu menekankan kepada anggota agar menjunjung tinggi integritas dan disiplin,” ujar Totok Budi.
Ia menambahkan bahwa komitmen Polres Buton Utara adalah menegakkan hukum secara adil, termasuk terhadap personel internal.
"Komitmen ini sekaligus menjadi pesan bahwa institusi Polri siap bertindak tegas terhadap pelanggaran etik dan pidana yang dilakukan oleh personelnya, tanpa pandang bulu," tambah Totok Budi.
(*/tribun-medan.com)