Grid.ID - Kasus dugaan penipuan yang menyeret nama Rully Anggi Akbar, suami dari komedian dan penyanyi Boiyen, kini memasuki babak baru. Pihak Rully yang melakukan klarifikasi justru membuat situasi berbalik arah.
Pihak korban, Rio, melalui kuasa hukumnya, Santo Nababan, justru merasa diuntungkan dengan pernyataan-pernyataan yang keluar dari Rully. Santo Nababan mengucapkan terima kasih kepada Rully Anggi, karena klarifikasi Rully dianggap membuka kartu mati yang selama ini tersembunyi.
Santo menyebut ada dugaan tindak pidana baru yang ancaman hukumannya jauh lebih berat daripada sekadar pasal penipuan dan penggelapan yang sebelumnya dilaporkan.
"Kami akhirnya meyakini ada dugaan tindak pidana baru. Pasal baru itu ancaman hukumannya lebih dari pasal yang sudah kami laporkan," kata Santo Nababan, kuasa hukum Rio, korban suami Boiyen saat ditemui di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (15/1/2026).
Menurut Santo, Rully Anggi dalam klarifikasinya mengakui bahwa sang istri sudah mengetahui detail bisnis tersebut sejak mereka masih berpacaran.
"Dia (RAA) telah menyampaikan secara rinci bahwa istri yang bersangkutan sudah mengetahui dari A sampai Z semenjak mereka pacaran," ujar Santo.
Pengakuan ini pun menjadi sorotan. Pasalnya, selama ini tak sedikit yang mengira Boiyen tidak tahu-menahu soal urusan bisnis suaminya. Pihak korban mengaku sempat mencoba menghubungi Boiyen via WhatsApp sebelum menempuh jalur hukum.
"Kita dari Mama juga ada sempat kontak. Namun ya sibuk atau bagaimana itu tidak ada respon. Sampai sekarang," jelas Rio menambahkan.
Selain menyeret nama istri, pihak pengacara korban juga membantah keras klaim RAA soal perjanjian untung bersama, rugi bersama. Bahkan, Santo menantang pihak RAA untuk menunjukkan klausul mana di dalam kontrak yang menyebutkan hal tersebut.
Faktanya, dalam dokumen perjanjian investasi usaha 'Sate Man' tersebut, RAA menjanjikan nilai nominal pasti, sebesar Rp6 juta per bulan, bukan bagi hasil fluktuatif.
"Di sini yang ada bahwa yang bersangkutan RAA menjamin adanya nilai nominal 6 juta per bulan. Nah, kalau ada bahasa untung-untung bersama, rugi-rugi bersama, kok ada nilai nominal? Jadi nggak masuk akal," seru Santo.
Pengacara korban juga menyinggung soal syarat sah perjanjian. Jika ada keterangan palsu atau syarat objektif yang tidak terpenuhi dalam kontrak, maka perjanjian bisa batal demi hukum dan mengandung unsur pidana.
"Apalagi adanya keterangan yang diduga tidak sesuai, yang diduga palsu. Ada unsur pidananya di sana," tambahnya.
Dengan adanya keterangan yang diduga pihak korban blunder tersebut, posisi hukum RAA dinilai semakin terpojok. Pihak korban kini memegang bukti baru untuk memperberat laporan mereka. Total kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp300 juta hingga Rp400 juta jika dihitung dari modal dan janji keuntungan yang tidak dibayarkan sejak pertengahan 2024.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi terbaru dari pihak Boiyen langsung usai namanya yang disebut-sebut mengetahui seluk beluk bisnis sang suami sejak masa pacaran.
Adapun kasus ini bermula dari tawaran investasi Rully melalui proposal yang menjanjikan skema bagi hasil 70:30, Rio akhirnya menyetorkan dana namun hanya menerima keuntungan selama lima bulan hingga Januari 2024. Lantaran pembayaran macet dan kewajiban tak kunjung dilunasi, pihak Rio sempat melayangkan somasi menuntut tanggung jawab Rully sebelum akhirnya kasus ini berujung pada laporan polisi.
Contact to : xlf550402@gmail.com
Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.