SURYA.CO.ID, JEMBER - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember menyita sejumlah dokumen di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Curahnongko 02 Kecamatan Tempurejo, Jumat (12/12/2025).

Hal tersebut dilakukan untuk menelusuri dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2020-2024 di sekolah itu.

Kasi Pidsus Kejari Jember, Ivan Praditya Putra mengatakan, barang bukti tersebut diamankan setelah penggeledahan selama dua jam, Kamis (11/12/2025) lalu. 

"Penyidik pidana khusus mengamankan barang bukti sebanyak 2 boks, berisi dokumen-dokumen, kuitansi, stempel dan juga sejumlah barang bukti lainnya," kata Ivan, Jumat (12/12/2025).

Menurutnya, penyitaan barang bukti ini merupakan lanjutan dari hasil pemeriksaan terhadap para saksi dalam dugaan korupsi dana BOS.

"Kami lakukan untuk mencari serta melengkapi barang bukti, dugaan korupsi BOS saat ini sudah masuk tahap penyidikan," kata Ivan.

Ivan mengaku akan kembali memanggil sejumlah saksi lain, guna menelusuri aliran uang negara tersebut yang mengucur di SDN Curahnongko 02 Kecamatan Tempurejo.

"Bagaimana mekanisme perkaranya nanti kami sampaikan lebih lanjut. Potensi kerugian negara tidak bisa kami sebut hari ini karena masih dalam tahap penghitungan," paparnya. *****

 

Contact to : xlf550402@gmail.com


Privacy Agreement

Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.