Jakarta (ANTARA) - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya mengkonfirmasi bahwa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menurunkan inspektorat Kemendagri untuk mengawasi kepala daerah di wilayah terdampak bencana di Sumatra.
Bima Arya tak menutup kemungkinan Kemendagri akan memberikan sanksi kepada para pejabat daerah yang tidak memenuhi prosedur, kewenangan, dan ketentuan hukum dalam menanggapi situasi gawat darurat yang kini tengah menimpa tiga wilayah yakni Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
"Kemendagri sudah menurunkan inspektur khusus ke sana (wilayah terdampak bencana) untuk melakukan pemeriksaan. Ya tentu sangat mungkin adanya sanksi yang diberikan oleh Kemendagri apabila memang ditemukan pelanggaran-pelanggaran disana," kata Bima Arya kepada pewarta seusai mengisi panel forum Indonesia Sports Summit 2025 di Indonesia Arena, Jakarta, Sabtu.
Sebelumnya Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benni Irwan memastikan Bupati Aceh Selatan Mirwan akan pulang besok (7/11) untuk diperiksa oleh inspektorat Kemendagri.
Pemeriksaan dari Kemendagri ini dilakukan karena Mirwan melaksanakan umroh disaat kondisi wilayah Aceh Selatan yang terdampak banjir.
Pihak Kemendagri sendiri menyayangkan sikap Mirwan yang lebih memilih umroh dari pada mengurus secara langsung daerahnya yang sedang banjir.