Grid.ID- Dedi Mulyadi temui ibu menyusui yang jadi tahanan kota di Kerawang. Sang gubernur upayakan restorative justice.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menemui seorang ibu rumah tangga asal Kabupaten Kawarang, Neni yang saat ini berstatus sebagai tahanan kota karena kasus kredit mobil yang melibatkan namanya. Dalam kesempatan itu, Dedi berbincang langsung dengan Neni dan suaminya.

"Ini saya sudah bersama keluarga Ibu Neni. Ibu Neni ini dalam tahanan kota dan dia berperkara di kepolisian, kemudian di kejaksaan, sekarang di pengadilan karena suaminya dulu," ujar Dedi.

Dia menjelaskan, kasus ini berawal dari kredit mobil merek Xenia senilai Rp117 juta yang dilakukan suaminya di sebuah perusahaan pembiayaan. Sempat ditahan, mobil itu lalu digadaikan sang suami senilai Rp37 juta tanpa seizin pihak leasing, hingga membuat Neni ikut terseret perkara hukum.

"Mobil cicilannya itu pertama berperkara karena dipakai kejahatan akhirnya ditahan hampir satu tahun," kata Dedi, dilansir dari Kompas.com.

"Yang pada akhirnya ibu ini menjadi pihak yang bersalah karena dianggap menggadai mobil yang masih dalam proses cicilan, belum lunas, bahkan sudah setahun tidak dicicil," jelasnya.

Neni diketahui sempat ditahan selama sepekan sebelum kemudian ditetapkan sebagai tahanan kota. Dedi menyebut pihaknya akan mengawal agar perkara tersebut diselesaikan dengan pendekatan restorative justice.

"Semoga bisa diselesaikan, InsyaAllah nanti ada restorative justice. Ini ibunya tidak bersalah, yang salah bapaknya," kata Dedi.

Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) juga menyatakan sedang mengupayakan penyelesaian dalam dalam kasus yang menjerat Neni Nuraeni (37) ini. Perempuan satu ini sempat viral lantaran menyusui anaknya sebelum menjalani sidang di Pengadilan Negeri Karawang.

Neni ditahan karena diduga melanggar Undang-Undang Fidusia setelah menggadaikan mobil yang masih berstatus kredit tanpa izin leasing. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa kasus tersebut kini sudah masuk tahap persidangan.

“Perkara ini sudah berlanjut dan sedang dalam proses persidangan. Sebelumnya juga sudah diupayakan untuk dilakukan restorative justice baik oleh Kejaksaan. Nah sekarang pun lagi diusahakan, ini kan belum putus. Sedang diusahakan untuk dilakukan damai," kata Anang.

Menurutnya, jika terjadi kesepakatan damai antara terdakwa dan pihak leasing, hal ini akan jadi dasar petimbangan dalam tuntutan nantinya. Anang menjelaskan bahwa tindakan menggadaikan mobil yang masih menjadi jaminan fidusia memang merupakan pelanggaran hukum.

“Kita kan memenuhi pasal 2-3 Undang-Undang Fidusia. Itu harusnya setiap barang yang menjadi jaminan tidak boleh dialihkan tanpa izin dari perusahaan fidusia. Itu masalahnya. Salah. Kalau perbuatannya sudah jelas,” jelas Anang.

Sementara itu, sebelum Dedi Mulyadi temui ibu menyusui yang jadi tahanan kota ini, Neni ternyata sudah menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) karawang, pada Selasa (4/11/2025). Waktu itu tangisnya pecah usai mendapat pertanyaan dari penasihat hukum terdakwa, Syarif Hidayat mengenai suaminya.

"Terus terang saya mau, niat menggugat cerai. Dia (suami) memang keras, terkadang suka mukul juga," jawab Neni.

Adapun, suami dari Neni, yaitu Deni Darmawan (35) menyampaikan penyesalannya atas perkara yang dihadapi istrinya ini. Melansir dari Wartakotalive.com, dia lalu menjelaskan kesalahannya yang menggunakan nama istrinya tanpa izin untuk mengambil kredit mobil tersebut lalu digadaikan, hingga kendaraan itu terbakar dan dilaporkan oleh pihak leasing.

"Jadi memang saya yang niat ambil mobil, tapi karena engga lolos dan disarankan pihak sana pakai atas nama istri saya," beber Deni.

"Sebenarnya istri saya itu korban daripada perilaku dan perbuatan saya. Jadi kekeliruan saya lah, saya menyesal sehingga saat ini istri saya ditetapkan tersangka ya," tuturnya.

Contact to : xlf550402@gmail.com


Privacy Agreement

Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.