“Jadi begini ya, perbuatan melawan hukum yang mau kita gugat. Nikita sama Mail itu menerima uang 4 miliar itu melawan hukum. Ya, melawan hukum dibuktikan dengan kemarin ketok palu divonis,” ucap Zulkifli Siregar.

Oleh karena itu, pihaknya akan menuntut agar uang tersebut dikembalikan beserta ganti rugi yang dialami oleh Reza Gladys.

“Akibat perbuatan melawan hukumnya ini, uang dr. Reza Gladys 4 miliar itu masih di tangan Nikita. Itu akan kita minta balik, ya. Plus kerugian-kerugian yang dialami. Jadi perbuatan melawan hukumnya adalah memaksa dr. Reza menyerahkan uang Rp 4 miliar itu,” lanjut Zulkifli.

Pihak Reza Gladys telah menyiapkan dua skenario hukum. Jika Nikita Mirzani tidak mencabut gugatannya, mereka akan mengajukan gugatan balik dalam persidangan yang sama. Namun, jika gugatan tersebut dicabut, mereka akan mengambil inisiatif untuk mengajukan gugatan baru.

“Akan (diajukan), kalau memang nanti tidak dicabut, ya, di situlah kita masuk gugat balik, bahasa hukumnya rekonvensi. Ya, kita gugat balik. Tapi kalau ini gugatan dicabut lagi, kami yang menggugat. Ya, tetap uang Rp 4 M itu yang enggak bisa gitu aja, tetap harus kembali beserta dengan ganti kerugian, ya. Tetap itu kita minta. Itu wajib kita minta itu,” tutur Zulkifli.


Sementara itu, Nikita Mirzani kembali melayangkan gugatan baru. Bukan wanprestasi, Nikita Mirzani kini melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum. Gugatan tersebut sudah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Gugatan tersebut diajukan untuk memperjuangkan rasa keadilan untuk Nikita Mirzani. Di mana gugatan tersebut dapat bermanfaat untuk Nikita Mirzani.

Total nominal yang digugat Nikita Mirzani yaitu Rp244 miliar. Gugatan itu teregister dengan nomor perkara 1000/PDT/2025.



Contact to : xlf550402@gmail.com


Privacy Agreement

Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.