Grid.ID - Pihak Ayu Chairun Nurisa mengajukan penangguhan penahanan dalam kasusnya dengan Ashanty. Sidang perdana digelar pekan ini.

Pihak Ayu Chairun Nurisa, mantan karyawan Ashanty yang kini ditahan atas laporan dugaan penggelapan dana, secara resmi telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Kuasa hukum Ayu, Stifan Heriyanto, menegaskan bahwa permohonan ini bukan didasari oleh alasan kesehatan, melainkan argumentasi hukum yang kuat terkait proses perdata yang juga sedang berjalan antara kliennya dengan Ashanty.

Permohonan ini diajukan menjelang sidang perdana gugatan perdata Ayu terhadap Ashanty yang akan digelar di Pengadilan Negeri Tangerang. Menurut Stifan, langkah ini diambil agar Ayu bisa lebih fokus dalam menghadapi persidangan perdata tersebut.

"Ayu pun ingin fokus dulu sama perkara dia terkait persidangan. Makanya Ayu berupaya untuk kalau bisa keluar supaya bisa fokus di persidangan nanti," kata Stifan di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (4/11/2025).

Adapun dasar utama permohonan ini, yakni karena hukum yang memungkinkan proses pidana bisa ditangguhkan. Terlebih ada proses perdata yang sedang berlangsung terkait kasus yang sama.

"Penangguhan penahanan ini lebih ke proses ya, memang sudah ada aturan ee menurut undang-undang. Ada Perma, ada SEMA, ada yurisprudensi, yang mana bila memang ada proses keperdataan yang sedang berlangsung, maka proses pidananya itu ditangguhkan terlebih dahulu," jelasnya.

Selain itu, Stifan juga menepis adanya isu masalah kesehatan di balik pengajuan ini. Ia memastikan kondisi kliennya dalam keadaan baik di dalam tahanan.

"Sejauh ini Ayu baik-baik saja," tandas Stiff.

Sebagai pengingat, konflik antara Ashanty dan mantan karyawannya ini telah berkembang menjadi pertarungan hukum. Kasus bermula dari laporan pihak Ashanty ke Polres Tangerang Selatan atas dugaan penggelapan dana perusahaan senilai Rp2 miliar. Laporan tersebut berujung pada penetapan Ayu sebagai tersangka dan kini telah ditahan.

Tidak tinggal diam, pihak Ayu pun melakukan perlawanan hukum dengan melaporkan balik Ashanty atas dugaan perampasan aset dan akses ilegal. Selain itu, mereka juga melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) secara perdata ke Pengadilan Negeri Tangerang, yang sidangnya akan dimulai pekan ini.

Adapun dari penelusuran Grid.ID melalui laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Tangerang, sidang perdana akan digelar, Kamis (6/11/2025), pukul 10.00 WIB.

Dengan adanya sidang perdata yang akan segera bergulir, kubu Ayu menggunakan momentum ini sebagai landasan yuridis untuk meminta penangguhan penahanan dalam kasus pidana yang menjeratnya. Mereka berharap bisa memprioritaskan penyelesaian sengketa keperdataan terlebih dahulu, yang diyakini akan mempengaruhi jalannya proses pidana.

Contact to : xlf550402@gmail.com


Privacy Agreement

Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.